Dasar-Dasar Pertolongan Pertama dan Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu

Halo Sobat KSR…
Siapa diantara kalian yang sudah tahu apa itu pertolongan pertama? Yap.. betul sekali pertolongan pertama (PP) merupakan, pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah terjadinya cacat atau bahkan kehilangan nyawa.

Lalu, medis dasar yang dimaksud itu seperti apa sih? Nahh.. medis dasar ini merupakan, tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh orang awam yang terlatih secara khusus dimana, batasannya sesuai sertifikasi yang dimiliki oleh pelaku pertolongan pertama tersebut. Sesuai dengan pengertiannya, pertolongan pertama atau PP memiliki beberapa tujuan yaitu,

1. Menyelamatkan jiwa penderita atau korban
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman sehingga menunjang proses penyembuhan

Selanjutnya, dalam pertolongan pertama juga terdapat komponen sistem penanggulangan gawat darurat terpadu yang harus kita ketahui teman-teman. Berikut komponen sistem penanggulangan gawat darurat terpadu:

1. Akses dan komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan baik yang umum ataupun yang khusus ketika terjadi kondisi gawat darurat.

2. Pelayanan pra rumah sakit
Secara umum semua orang merupakan relawan yang boleh memberikan pertolongan, akan tetapi hal itu terbatas pada klasifikasi yang dimiliki. Berikut klasifikasi penolong yang wajib kita pahami,

a. Orang awam, merupakan golongan orang-orang yang tidak terlatih atau tidak memiliki sedikit pengetahuan mengenai pertolongan pertama.
b. Penolong pertama, dalam hal ini dicapai oleh KSR PMI.
c. Kemudian, tenaga khusus atau tenaga terlatih, yaitu mereka yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di lapangan.

3. Transportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransporasi.

4. Dasar hukum
Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain:

a. Pasal 531 KUHP
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan: KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”.
b. Pasal 322 KUHP tentang keharusan untuk menjaga kerahasiaan penderita yang ditolong.

5. Persetujuan pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama:

a. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent) Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan.
b. Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent) Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.

6. Alat perlindungan diri
Keamanan pertolongan merupakan hal yang sangat penting, maka sebaiknya dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai alat perlindungan diri, antara lain:

• Sarung tangan lateks
• Masker penolong
• Kaca mata pelindung
• Masker Resusitasi Jantung Paru
• Baju pelindung
• Helm
*Alat perlindungan diri minimal bagi seorang pelaku Pertolongan Pertama adalah sarung tangan dan masker RJP.

7. Kewajiban pelaku pertolongan pertama

a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya
b. Dapat menjangkau penderita
c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
d. Meminta bantuan/rujukan
e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
f. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya
g. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita
h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat
i. Mempersiapkan penderita untuk dievakuasi.

8. Kualifikasi pelaku pertolongan pertama

a. Jujur dan bertanggungjawab
b. Memiliki sikap profesional
c. Kematangan emosi
d. Kemampuan bersosialisasi.
e. Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan mengikuti kursus penyegaran
f. Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
g. Mempunyai rasa bangga.

9. Beberapa tindakan umum untuk menjaga diri

a. Mencuci Tangan
b. Membersihkan peralatan
c. Menggunakan APD

10. Peralatan dan bahan pertolongan pertama

a. Tandu atau alat untuk memindahkan penderita atau korban
b. Alat-alat dan bahan memeriksa penderita atau korban
c. Alat-alat dan bahan perawtan luka
d. Alat-alat dan bahan perawatan patah tulang
e. Alat-alat dan bahan lain yang dianggap diperlukan sesuai kemampuan

Rujukan:
Susilo, J., AS, N. S., Utami, R., Prasetyo, D., Alfitra, D., Mulyadi. A.,…Sapta, S.A. 2008. Pelatihan dasar KSR. Jakarta: Palang Merah Indonesia.
shock drop air force 1 full uv reactive | nike dunk force wedge , Air Jordan 1 Trainers — Ietp